Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PA.Gtlo MARYAM MIHING BINTI HARTIWIG MIHING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PA.Gtlo
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 57/Pdt.P/2024/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1MARYAM MIHING BINTI HARTIWIG MIHING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan bahwa  Almarhum Ridwan Mahadi bin Abd. Gani Mahadi yang meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2024 adalah sebagai Pewaris;

3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Ridwan Mahadi bin Abd. Gani Mahadi adalah;

3.1. Maryam Mihing Binti Hartiwig Mihing (Ibu Kandung Almarhum);

3.2. Syakila Tik Nur Cahaya Mahadi Binti Ridwan Mahadi (Anak Kandung Almarhum);

4. Menetapkan, Mengangkat Maryam Mihing Binti Hartiwig Mihing (Pemohon) sebagai wali dari cucu kandungnya yang masih dibawah umur bernama Syakila Tik Nur Cahaya Mahadi Binti Ridwan Mahadi, Nik. 7571056809160001, tempat tanggal lahir Gorontalo, 28 September 2016, umur 7 tahun, Pendidikan SD Kelas II, yang saat ini tinggal dan dirawat oleh Pemohon;

5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsidair :

Jika Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak