| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
224/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Tanggal Surat |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
224/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | YUNUS ZUMRAH KASIM BIN ZUMRAH KASIM |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Rahman Ngabito kepada Nadzir yang bernama Yusuf Hala pada tahun 2020 atas obyek berupa tanah seluas 84 m?2; (delapan empat meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Yusuf Hala dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Alfamart;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah milik Mas Sigit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Raisa Collection;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bolango;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
- Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |