Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2026/PA.Gtlo 1.DEWI ANGGRAINI MOLANGGA BINTI SAMAN MOLANGGA
2.HAMLEE TOLLENG BIN TOLLENG MALEWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat 242/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1DEWI ANGGRAINI MOLANGGA BINTI SAMAN MOLANGGA
2HAMLEE TOLLENG BIN TOLLENG MALEWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum Hendra Perdana bin Hamlee Tolleng yang meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2024 adalah Pewaris;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Hendra Perdana bin Hamlee Tolleng adalah;
    1. Hamlee Tolleng bin Tolleng Malewa (Ayah Kandung Pewaris/Pemohon II);
    2. Dewi Anggraini Molangga binti Saman Molangga (Istri Almarhum/Pemohon I);
    3. Keysha Ramadhani binti Hendra Perdana (Anak Kandung Almarhum);
    4. Khaliqa Humairah binti Hendra Permana (Anak Kandung Almarhum);
  4. Menetapkan, Mengangkat Dewi Anggraini Molangga binti Saman Molangga (Pemohon I) sebagai wali dari anak kandung Pemohon I dan Almarhum Hendra Perdana bin Hamlee Tolleng yang bernama Keysha Ramadhani Hendra Perdana, NIK. 7571024209090001, tempat tanggal lahir Gorontalo, 02 September 2009, umur 16 tahun, dan Khaliqa Humairah Hendra Permana, NIK. 7571094410160001, tempat tanggal lahir Gorontalo, 04 Oktober 2016, umur 9 tahun, yang saat ini dirawat dan tinggal bersama Pemohon I untuk melakukan perbuatan hukum di luar maupun di dalam Pengadilan;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair :

Jika Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak