Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2026/PA.Gtlo HERIYANTO MAHMUD BIN IDRUS MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 201/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1HERIYANTO MAHMUD BIN IDRUS MAHMUD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf yang diserahkan oleh:
    1. (wakif) Ahmad Hoesa Pakaya telah mewakafkan tanah tersebut di atas kepada (Nadzhir) yang masing-masing bernama Heriyanto Mahmud, Moh. Hilmansyah Abdul Rauf, dan Yulis Mantali, S.Pd pada tahun 1981 atas sebidang tanah dengan luas 225 m?2;, yang terletak di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
    2. (wakif) Budiyanto Napu kepada (Nadzhir) yang masing-masing bernama Heriyanto Mahmud, Moh. Hilmansyah Abdul Rauf, dan Yulis Mantali, S.Pd pada tanggal tahun 2025 atas sebidang tanah dengan luas 255 m?2;, yang terletak di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  4. Membebaskan Para Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini

Subsidair:

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya