| Petitum |
- Mengabulkan permohonan seluruhnya
- Menyatakan Almarhum YASIN DOE bin DEO TOBUHU telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2022
- Menyatakan Almarhum AHAYA TOBUHU Tanggal 24 Agustus 1992, HUSAIN TOBUHU Tanggal 25 Juli Tahun 1995, MARIA TOBUHU Tanggal 02 Desember tahun 2006 , DJISRUN TOBUHU 02 deseber 214, AMRIN TOBUHU Tanggal 25 Desember 1976, yang kesemuanya telah meninggal dunia.
- Menyatakan ahli waris pengganti Hamid Tobuhu, Saman Tobuhu, Sunu Tobuhu, Ludin Tobuhu, Muhidin Tobuhu yang memberikan surat kuasa kepada ARI TOBUHU binti DOE TOBUHU adalah sah sebagai ahli waris
- Menyatakan harta peninggalan warisan YASIN DOE bin DEO TOBUHU kepada ARI TOBUHU binti DOE TOBUHU yang berupa sebidang tanah yang diatasnya bangunanan kos-kosan, yang terletak dikelurahan Limba B, Kecamatan kota selatan, kota Gorontalo. Diatas tanah luas ± 300 ( tiga ratus ) meter persegi
- Menyatakan ketetapan ini dapat digunanakan untuk pengururusan adminstrasi segala harta peninggalan almarhum YASIN DOE bin DEO TOBUHU, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
- Menetapkan pemohon sebagai Ahli waris yang sah dari Almarhum YASIN DOE bin DEO TOBUHU adalah ARI TOBUHU binti DOE TOBUHU (sebagai Saudara kandung)
- Menetapkan permohonan ahli waris kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atau Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|