Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2026/PA.Gtlo WIWIN BADU BIN HABI BADU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 214/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1WIWIN BADU BIN HABI BADU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sebidang tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo adalah tanah yang telah diperuntukkan dan digunakan sebagai tanah wakaf;
  3. Menetapkan bahwa identitas wakif yang melakukan atau memprakarsai peruntukan tanah tersebut sebagai tanah wakaf tidak diketahui secara pasti, maupun ahli waris dari wakif tidak dapat ditentukan secara pasti;
  4. Menetapkan Wiwin Badu bin Habi Badu sebagai Nazir yang mengelola tanah wakaf tersebut dan dimanfaatkan sesuai peruntukan wakaf tersebut;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  6. Membebaskan Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini Subsidair:

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya