| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf yang diserahkan oleh:
- (wakif) Ahmad Hoesa Pakaya telah mewakafkan tanah tersebut di atas kepada (Nadzhir) yang masing-masing bernama Heriyanto Mahmud, Moh. Hilmansyah Abdul Rauf, dan Yulis Mantali, S.Pd pada tahun 1981 atas sebidang tanah dengan luas 225 m?2;, yang terletak di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
- (wakif) Budiyanto Napu kepada (Nadzhir) yang masing-masing bernama Heriyanto Mahmud, Moh. Hilmansyah Abdul Rauf, dan Yulis Mantali, S.Pd pada tanggal tahun 2025 atas sebidang tanah dengan luas 255 m?2;, yang terletak di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
- Membebaskan Para Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
Subsidair:
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |