Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2026/PA.Gtlo DEDDY UMAR BIN HUSIN UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 274/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1DEDDY UMAR BIN HUSIN UMAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara alm. Hamira Sumaga kepada Nadzir, Badan Persyarikatan Muhammadiyah pada tahun 1996 atas obyek berupa tanah seluas 795 m?2; (tujuh ratus Sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan: Jalan Timur;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan: TK. Aisyiah Bustanul Atfal III;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah Alm. Hamira Sumaga;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan: Sungai Tamalate;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  4. Membebaskan Para Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini

Subsidair:

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya