Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2026/PA.Gtlo 1.HERLINA SOWANDI, S.Pd., M.Pd BINTI SOWA RADJAK
2.RETNI YAHYA BINTI RAHIM YAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 205/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1HERLINA SOWANDI, S.Pd., M.Pd BINTI SOWA RADJAK
2RETNI YAHYA BINTI RAHIM YAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Menyatakan sah secara hukum (Isbat) Wakaf yang dilakukan oleh Wakif (RETNI YAHYA BINTI RAHIM YAYA) kepada Nadzhir (HERLINA SOWANDI, S.Pd., M.Pd BINTI SOWA RADJAK) pada tanggal 24 Mei 2021 atas sebidang tanah dengan luas 762,5 m?2;, yang terletak di Kelurahan Kelurahan Dembe 1, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara 25 Meter berbatasan dengan : Tanah Milik Alamia Yahya;
    2. Sebelah Selatan 25 Meter berbatasan dengan : Tanah Milik Umi Yahya;
    3. Sebelah Timur 25 Meter berbatasan dengan : Jalan Setapak;
    4. Sebelah Barat 25 Meter berbatasan dengan : Jalan Baruadi;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  4. Membebaskan Para Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Subsidair :

Atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya