| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
200/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Tanggal Surat |
Rabu, 12 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
200/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | HUSAIN H. MUHARAM BIN SADE MUHARAM |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Djamilu Pakaya kepada Nadzir yang bernama Husain H. Muharam pada tahun 1972 atas obyek berupa tanah seluas 441 m?2; (empat ratus empat puluh satu meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Husain H. Muharam dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan perkuburan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalur jalan kecil;
- Sebelah Barat berbatasan dengan perumahan;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Timur, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
- Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |