| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan penetapan wanprestasi serta Surat Peringatan Kesatu, Kedua, dan Ketiga (SP I, SP II, dan SP III) yang diterbitkan oleh Tergugat I adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan Tidak Sah;
- Menyatakan penetapan Nilai Limit Lelang yang ditetapkan oleh Tergugat I dan disetujui oleh Tergugat II atas objek SHM Nomor 00052/Bulotadaa Barat adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 230/77/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat II (KPKNL Gorontalo) adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Surat Somasi tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat III maupun seluruh proses permohonan eksekusi pengosongan pada Pengadilan Negeri Gorontalo adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Tergugat III adalah Pembeli Lelang yang Beritikad Buruk (Bad Faith Buyer);
- Menyatakan Penggugat (Ismanto Supu, S.Pd) adalah pemilik sah yang berhak atas objek tanah dan 3 (tiga) bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00052/Bulotadaa Barat seluas 414 m?2;.
- Menyatakan seluruh dokumen administrasi pasca-lelang, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Setoran Bukan Pajak / Bukti Penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) Lelang atas nama Tergugat III terkait objek SHM Nomor 00052/Bulotadaa Barat, adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00052/Bulotadaa Barat seluas 414 m?2; atas nama Ismanto Supu, S.Pd.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian Materil : Rp2.349.999.112,- (dua miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah);
- Kerugian Imateril: Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
- Menyatakan pengalihan hak, pencatatan balik nama, maupun penerbitan sertifikat turunan atas objek SHM Nomor 00052/Bulotadaa Barat atas nama Tergugat III adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Gorontalo) untuk tunduk dan taat pada putusan ini dengan membatalkan seluruh pencatatan balik nama, penerbitan sertifikat turunan, serta pendaftaran peralihan hak yang didasarkan pada lelang aquo, dan mengembalikan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00052/Bulotadaa Barat seluas 414 m?2; sepenuhnya atas nama Penggugat (Ismanto Supu, S.Pd)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |