| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
207/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Tanggal Surat |
Rabu, 12 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
207/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | RUSTAM YAHYA BIN HUSAIN YAHYA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sebidang tanah 800 m?2; (delapan ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo adalah tanah yang telah diperuntukkan dan digunakan sebagai tanah wakaf;
- Menetapkan bahwa identitas wakif yang melakukan atau memprakarsai peruntukan tanah tersebut sebagai tanah wakaf tidak diketahui secara pasti, maupun ahli waris dari wakif tidak dapat ditentukan secara pasti;
- Menetapkan RUSTAM YAHYA BIN HUSAIN YAHYA sebagai Nazhir yang mengelola tanah wakaf tersebut dan dimanfaatkan sesuai peruntukan wakaf tersebut;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
- Membebaskan Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
Subsidair:
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |