Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2026/PA.Gtlo HUSAIN H. MUHARAM BIN SADE MUHARAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 200/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1HUSAIN H. MUHARAM BIN SADE MUHARAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Djamilu Pakaya kepada Nadzir yang bernama Husain H. Muharam pada tahun 1972 atas obyek berupa tanah seluas 441 m?2; (empat ratus empat puluh satu meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Husain H. Muharam dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan perkuburan;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan  jalur jalan kecil;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan perumahan;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Timur, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya