| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan istri dan anak-anak dari alm Helmi Mustapa yang belum dibagi waris berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian atas Harta Warisan Antara Para Ahi Waris Nomor : 77, yaitu :
- Wiwiek Ocvianty Mansi (PENGGUGAT);
- Muh. Fauzan Mustapa (TERGUGAT);
- Rahmanullah Reikhan Mustapa (TURUT TERGUGAT);
- Menyatakan objek sengketa berupa aset dari Toko HZ Acc (seluruh aset toko baik barang maupun uang) yang terletak :
- Di Jalan KH. Agus Salim No.346, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Gorontalo Pos. 96138, dengan batas-batas pada saat ini adalah sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Toko Ramedia;
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Raya Agus Salim;
- Sebelah selatan berbatas dengan Toko Plaza Liztrik;
- Sebelah barat berbatas dengan Toko Ramedia;
- Di Jalan Trans Sulawesi, Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Pos 96265, dengan batas-batas pada saat ini adalah sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Trans Sulawesi;
- Sebelah timur berbatas dengan Kios Pakan Ternak;
- sebelah selatan berbatas dengan Rumah ibu Saumi Haluta (pemilik Ruko tersebut);
- Sebelah barat berbatas dengan Toko Mega Musik;
- Untuk dibagi berdasarkan pembagian menurut Akta Perjanjian;
- Menetapkan jumlah aset Toko HZ Acc (seluruh isi toko baik barang maupun uang) untuk dibagi berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Pembagian atas Harta Warisan Antara Para Ahi Waris Nomor : 77, tertanggal 12 Februari 2018, yaitu :
- Wiwiek Okvianty Mansi Sebesar 48,6 %
- Muh. Fauzan Mustapa Sebesar 25,7 %
- Rahmanullah Reikhan Mustapa Sebesar 25,7 %
- Menetapkan aset dan semua barang dan uang dari Toko HZ Acc (kota Gorontalo dan kabupaten Pohuwato) yang akan menjadi bagian dari pembagian sebagaimana diuraikan di atas, yaitu sebagai berikut :
- Rp. 1.000.000.000,- x 48,6% = Rp. 486.000.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah)
- Uang simpanan/kas toko = 91.368.000,- (sembilan puluh satu tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Uang kontrak bangunan toko, yang sudah terlanjur dibayar oleh PENGGUGAT = Rp. 70.470.000,- (tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Pembagian hasil toko bulan bulan November 2025, Desember 2025 dan januari 2026 hingga sekarang = relatif tergantung penghasilan pada bulan itu;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset Toko HZ Acc (seluruh aset toko baik uang maupun barang) yang berada di 2 (dua) lokasi Toko HZ Acc yang terletak di Jln. KH. Agus Salim No.346, Wumialo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, Gorontalo, 96138 dan aset usaha Toko HZ Acc yang terletak di Jln. Trans Sulawesi, Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, 96265;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo atau petugas yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan atas harta PENGGUGAT yang dikuasi oleh Tergugat :
- Barang-barang jualan didalam toko = Rp. 486.000.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah)
- Uang simpanan/kas toko = 91.368.000,- (sembilan puluh satu tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Uang kontrak bangunan toko, yang sudah terlanjur dibayar oleh PENGGUGAT = Rp. 70.470.000,- (tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Pembagian hasil toko bulan bulan November 2025, Desember 2025 dan januari 2026 hingga sekarang = relatif tergantung penghasilan pada bulan itu;
- untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian gugatan ini kami ajukan, dan atas terkabulnya gugatan ini di ucapkan terima kasih |