Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2026/PA.Gtlo ABDUL RAHMAN ADAM BIN ADAM KAIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 210/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1ABDUL RAHMAN ADAM BIN ADAM KAIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf yang diserahkan oleh Adam Kaida telah mewakafkan tanah tersebut di atas kepada (Nadzhir) yang bernama Satto Miolo pada tahun 1998 atas sebidang tanah dengan luas 330 m?2;, yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  4. Membebaskan Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Subsidair:

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya