| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa/Obyek Waris merupakan harta bersama (gono-gini) yang menjadi harta peninggalan para pewaris, dengan rincian:
- Obyek Waris poin (1) sampai dengan poin (13) merupakan harta bersama antara Alm. Abubakar Harun bin Harun dengan Almh. Hj. Asna Umar binti Umar; dan
- Obyek Waris poin (14) sampai dengan poin (21) merupakan harta bersama antara Alm. Asun Chandra dengan Almh. Hj. Asna Umar binti Umar;
- Menyatakan menurut hukum bahwa terhadap harta bersama antara Alm. Abubakar Harun bin Harun dengan Almh. Hj. Asna Umar binti Umar terlebih dahulu dilakukan pembagian harta bersama, sehingga masing-masing memperoleh bagian sebesar ½ (seperdua) atau 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan harta bersama tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa terhadap harta bersama antara Alm. Asun Chandra dengan Almh. Hj. Asna Umar binti Umar terlebih dahulu dilakukan pembagian harta bersama, sehingga masing-masing memperoleh bagian sebesar ½ (seperdua) atau 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan harta bersama tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ahli waris dari Alm. Abubakar Harun bin Harun dan Almh. Hj. Asna Umar binti Umar adalah:
- Halid Harun bin Abubakar Harun (Penggugat);
- Hj. Memi Harun binti Abubakar Harun (Tergugat I); dan
- Ha. Metty Harun binti Abubakar Harun (Tergugat II).
- Menyatakan menurut hukum bahwa ahli waris dari Alm. Asun Chandra dan Almh. Hj. Asna Umar binti Umar adalah:
- Hardy Chandra bin Asun Chandra (Tergugat III); dan
- Hartini Chandra binti Asun Chandra (Tergugat IV).
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris terhadap 13 (tiga belas) Obyek Waris yang berasal dari harta bersama antara Alm. Abubakar Harun bin Harun dengan Almh. Hj. Asna Umar binti Umar adalah sebagai berikut:
|
Ahli Waris
|
Persentase
|
|
Halid Harun bin Abubakar Harun (Penggugat)
|
39,29%
|
|
Hj. Memi Harun binti Abubakar Harun (Tergugat I)
|
19,64%
|
|
Ha. Metty Harun binti Abubakar Harun (Tergugat II)
|
19,64%
|
|
Hardy Chandra bin Asun Chandra (Tergugat III)
|
14,29%
|
|
Hartini Chandra binti Asun Chandra (Tergugat IV)
|
7,14%
|
|
Jumlah
|
100%
|
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris terhadap 8 (delapan) Obyek Waris yang berasal dari harta bersama antara Alm. Asun Chandra dengan Almh. Hj. Asna Umar binti Umar adalah sebagai berikut:
|
Ahli Waris
|
Persentase
|
|
Halid Harun bin Abubakar Harun (Penggugat)
|
14,29%
|
|
Hj. Memi Harun binti Abubakar Harun (Tergugat I)
|
7,14%
|
|
Ha. Metty Harun binti Abubakar Harun (Tergugat II)
|
7,14%
|
|
Hardy Chandra bin Asun Chandra (Tergugat III)
|
47,62%
|
|
Hartini Chandra binti Asun Chandra (Tergugat IV)
|
23,81%
|
|
Jumlah
|
100%
|
- Menetapkan bahwa total hak masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan 21 (dua puluh satu) Obyek Waris adalah sebagai berikut:
|
Ahli Waris
|
Persentase
|
|
Halid Harun bin Abubakar Harun (Penggugat)
|
53,58%
|
|
Hj. Memi Harun binti Abubakar Harun (Tergugat I)
|
26,78%
|
|
Ha. Metty Harun binti Abubakar Harun (Tergugat II)
|
26,78%
|
|
Hardy Chandra bin Asun Chandra (Tergugat III)
|
61,91%
|
|
Hartini Chandra binti Asun Chandra (Tergugat IV)
|
30,95%
|
|
Jumlah
|
200%
|
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing atas seluruh Obyek Waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |