Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2026/PA.Gtlo ARIFIN HARUN BIN ISMAIL D. HARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 206/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1ARIFIN HARUN BIN ISMAIL D. HARUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf yang diserahkan oleh (wakif) Maryam Bakari telah mewakafkan tanah tersebut di atas kepada (Nadzhir) yang bernama Arifin Harun pada tahun 2014 atas sebidang tanah seluas 196 m?2; (seratus sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  4. Membebaskan Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini

Subsidair

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya