| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sebidang tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo adalah tanah yang telah diperuntukkan dan digunakan sebagai tanah wakaf;
- Menetapkan bahwa identitas wakif yang melakukan atau memprakarsai peruntukan tanah tersebut sebagai tanah wakaf tidak diketahui secara pasti, maupun ahli waris dari wakif tidak dapat ditentukan secara pasti;
- Menetapkan Wiwin Badu bin Habi Badu sebagai Nazir yang mengelola tanah wakaf tersebut dan dimanfaatkan sesuai peruntukan wakaf tersebut;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
- Membebaskan Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini Subsidair:
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |