| Petitum |
DALAM PETITUM (Tuntutan):
Berdasarkan alasan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA di Gorontalo c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak bernama FAHREZY ZAINUN LAYA berada di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak setiap bulan minimal sebesar Rp. 13.250.000,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun atau menikah), dibayarkan langsung ke rekening Penggugat.
- Menetapkan bahwa nominal nafkah anak tersebut mengalami kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya berdasarkan instruksi SEMA No. 1 Tahun 2017.
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya pengobatan, perawatan medis darurat atau tindakan kesehatan khusus anak yang tidak ditanggung oleh BPJS/asuransi kesehatan dikemudian hari berdasarkan bukti tagihan resmi dari fasilitas kesehatan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas rekening bank penerima gaji Tergugat pada Bank BRI dengan Nomor Rekening [……………………] atas nama Tergugat, maupun aset-aset lainnya milik Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan ini.
- Memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Bendahara Gaji pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango untuk memotong gaji dan tunjangan Tergugat secara otomatis setiap bulannya sebesar nilai nominal nafkah anak yang telah ditetapkan beserta kenaikannya, untuk ditransfer langsung ke rekening Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|