Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
300/Pdt.P/2026/PA.Gtlo DEWI SARTIKA TANAIYO BINTI KARIM TANAIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 300/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat 300/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DEWI SARTIKA TANAIYO BINTI KARIM TANAIYO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan permohonan perbaikan (renvooi) dari Pemohon;
  2. Memperbaiki kekeliruan penulisan pada Amar Penetapan Nomor: 212/Pdt.P/2026/PA.Gtlo tanggal 20 Agustus 2026 khusus mengenai:
    1. Luas Objek Wakaf, dari semula tertulis 1,424 m?2; (seribu empat ratus dua puluh empat ribu meter persegi) menjadi yang benar adalah seluas 319 m?2; (tiga ratus sembilan belas meter persegi).
    2. Nama Wakif, dengan menambahkan 4 (empat) orang Wakif yaitu: Ati Tanaijo binti Ney Tanaijo, Hawa Tanaiyo binti Ney Tanaiyo, Kartini Tanaiyo binti Karim Tanaiyo, dan Rahmat Mentosory Tanaiyo bin Karim Tanaiyo.
  3. Menyatakan bahwa bagian lain dari Penetapan Nomor: 212/Pdt.P/2026/PA.Gtlo tanggal 20 Agustus 2026 yang tidak diperbaiki tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
  4. Bahwa oleh karena penetapan ini adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya