Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2026/PA.Gtlo MAHATMAGANDI AHMAD BIN BADU AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 215/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1MAHATMAGANDI AHMAD BIN BADU AHMAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf yang diserahkan oleh (wakif) Ridwan Bramy Rulyy Pateda telah mewakafkan tanah tersebut di atas kepada (Nadzhir) yang bernama Mahatmagandi Ahmad pada tahun 1999 atas sebidang tanah seluas 991 m?2;, yang terletak di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  4. Membebaskan Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Subsidair:

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya