| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
209/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Tanggal Surat |
Rabu, 12 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
209/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | HASTUTI ABAS BINTI BAHTIAR ABAS |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Alm. Sinije A. Podungge kepada Nadzir yang bernama Hendra Dunggio pada tahun 1994 atas obyek berupa tanah seluas 56 m?2; (lima puluh enam meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Hendra Dunggio dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alm. Thamrin Podungge;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hastuti Abas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Arif Rahman Hakim;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Pak Erko;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Tengah, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
- Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |