Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2026/PA.Gtlo TASWIN DJULA BIN JAKARI DJULA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat 222/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1TASWIN DJULA BIN JAKARI DJULA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Ramlah Faisal Alamri kepada Nadzir yang bernama Gaid Ahmad pada tahun 2008 atas obyek berupa tanah seluas 178 m?2; (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Gaid Ahmad dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Keluarga Arma;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Keluarga Lamusu;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kelurahan;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Dumbo Raya, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya