| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Suleman Talaa bin Gani Talaa telah meninggal dunia pada Tahun 1986, dalam beragama islam, sebagai Pewaris;
- Menyatakan Maria Ano binti Ano telah meninggal dunia pada Tahun 2008, dalam beragama islam, sebagai Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Suleman Talaa bin Gani Talaa adalah:
- Alm. Maria Ano binti Ano (Istri)
- Junus Talaa bin Suleman Talaa (Anak kandung laki-laki)
- Alm Sri Wahyuni Suleman alias Wahyuni Suleman binti Suleman Talaa (anak kandung perempuan) yang kedudukannya di gantikan oleh ahli waris yaitu :
- Riko Giasi alias Riko bin Giasi (Suami)
- Sabrin Sugianto Giasi alias Abin Bin Riko Giasi (anak kandung Laki-laki)
- Putri Riskia Giasi alias Ayu Binti Riko Giasi (anak kandung Perempuan)
- Trisko Giasi alias Tris bin Riko Giasi (anak kandung Laki-Laki)
- Faizen Giasi alias Bobi bin Riko Giasi (anak kandung Laki-Laki)
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah Maria Ano binti Ano adalah
- Alm. Mohamad Halid alias Kidu bin Abdul Halid (Anak kandung laki-laki dari suami pertama) yang kedudukannya di gantikan oleh ahi waris yaitu :
- Weni alias Koyo bin Mohammad Halid (anak kandung laki-laki)
- Sulastri alias Atin binti Mohammad Halid (anak kandung Perempuan)
- Alm. Desi alias Uko binti Mohammad Halid (anak kandung Perempuan) yang kedudukannya di gantikan oleh ahli waris yaitu ;
- Anwin Dino Pakaya (suami)
- Nurhalifah binti Anwin (anak kandung perempuan) umur 15 tahun.
- Nofriyanto alias Anto bin Mohammad Halid (anak kandung laki-laki)
- Neng Halid alias Neng binti Abdul Halid (anak kandung perempuan dari suami pertama);
- Alm. Abdul Rahman Halid bin Abdul Halid (anak kandung laki-laki dari suami pertama) yang kedudukannya di gantikan oleh ahli waris yaitu ;
- Srinofianti Halid alias Pipin binti Abdul Rahman Halid (anak kandung perempuan dari istri pertama);
- Sitti Yusuf alias Sitti (Istri kedua)
- Eli Ermawati Halid alias Eli binti Abdul Rahman Halid (anak kandung perempuan dari istri kedua);
- Yusuf Halid alias Utu bin Abdul Rahman Halid (anak kandung laki-laki di istri kedua);
- Ibrahim Halid alias Ahim bin Abdul Rahman Halid (anak kandung laki-laki dari istri kedua);
- Junus Talaa bin Gani Talaa (anak kandung laki-laki dari suami kedua)
- Alm Sri Wahyuni Suleman alias Wahyuni Suleman binti Suleman Talaa (anak kandung perempuan dari suami kedua) yang kedudukannya di gantikan oleh ahli waris, yaitu ;
- Riko Giasi alias Riko bin Giasi (Suami)
- Sabrin Sugianto Giasi alias Abin Bin Riko Giasi (anak kandung Laki-laki)
- Putri Riskia Giasi alias Ayu Binti Riko Giasi (anak kandung Perempuan)
- Trisko Giasi alias Tris bin Riko Giasi (anak kandung Laki-Laki)
- Faizen Giasi alias Bobi bin Riko Giasi (anak kandung Laki-Laki)
- Menetapkan Harta Warisan almarhum Suleman Talaa bin Gani Talaa adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan Ukuran 7 x 6 M2 dengan luas Tanah 42 meter persegi di atasnya terdapat rumah permanen, yang terletak di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. dengan batas-batas sebagai berikut;
|
Utara
|
:
|
Berbatasan dengan Jalan raya
|
|
Selatan
|
:
|
Dahulu berbatasan dengan tanah milik Dj. Makulase, sekarang berbatasan dengan tanah Makbul Makulase.
|
|
Barat
|
:
|
Dahulu berbatasan dengan tanah milik H. Hasim, sekarang berbatasan dengan tanah milik Iron Usman.
|
|
Timur
|
:
|
Dahulu berbatasan dengan tanah milik Pr. Apipi, sekarang berbatasan dengan tanah milik Dewi Dj. Makulase.
|
Adalah harta warisan milik Alm. Suleman Talaa bin Gani Talaa yang belum dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya;
- Menetapkan bagian masing-masing dari Ahli Waris almarhum Suleman Talaa bin Gani Talaa berdasarkan Hukum Islam;
- Menetapkan bagian masing-masing dari Ahli Waris almarhum Maria Ano binti Ano berdasarkan Hukum Islam;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 serta Turut Tergugat 1 sampai dengan Turut Tergugat 10, untuk melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang pada Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, serta Tergugat 5, atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian dari para ahli waris dalam keadaan kosong;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 786 Tahun 1997/Desa Limba U II atas nama Wahyuni Suleman adalah TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan secara hukum seluruh perbuatan Penerbitan Surat-Surat Keputusan, Surat Pernyataan, Akta Jual Beli, Sertifikat-Sertifikat ataupun surat lain apa saja yang menyangkut peralihan hak atas objek sengketa tersebut yang di lakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN yang diletakkan terhadap objek sengketa yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Gorontalo;
- Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan atau menurut hukum yang berlaku;
- Menghukum Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |