Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2026/PA.Gtlo 1.RUDIN LANTU BIN KADIR LANTU
2.HARTATI ALAMRI BINTI A. ALAMRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat 57/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1RUDIN LANTU BIN KADIR LANTU
2HARTATI ALAMRI BINTI A. ALAMRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan Nama Pemohon I adalah RUDIN LANTU BIN KADIR LANTU dan nama Ayah Kandung Pemohon adalah HARTATI ALAMRI BINTI A. ALAMRI;

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan Nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;

4. Membebaskan Para Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini dan dibebankan pada anggaran DIPA tahun 2026;

Subsidar :

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya