Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2026/PA.Gtlo 1.Hartini Harisa binti Abd Wahab Harisa
2.Fika Ismail binti Susanto Ismail
Romi Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat 106/Pdt.G/2026/PA.Gtlo
Penggugat
NoNama
1Hartini Harisa binti Abd Wahab Harisa
2Fika Ismail binti Susanto Ismail
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizka Umar, S.H., M.H.Hartini Harisa binti Abd Wahab Harisa
2Rizka Umar, S.H., M.H.Fika Ismail binti Susanto Ismail
3Ramli Pinoi, S.H., M.H.Hartini Harisa binti Abd Wahab Harisa
4Ramli Pinoi, S.H., M.H.Fika Ismail binti Susanto Ismail
Tergugat
NoNama
1Romi Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan uraian-uraian di atas, PARA PENGGUGAT memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan pengalihan, menjual, mengagunkan, menghibahkan, atau melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap seluruh harta peninggalan Almarhumah Djaenaf Hasan dengan Almarhum Isima Iki maupun Para Pewaris sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberitahukan secara jujur dan transparan lokasi serta daftar lengkap harta warisan dari Almarhumah Djaenaf Hasan dengan Almarhum Isima Iki maupun Para Pewaris kepada Majelis Hakim dan PARA PENGGUGAT dalam waktu yang ditentukan oleh Pengadilan.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan apapun yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menghilangkan bukti-bukti keberadaan harta warisan Almarhumah Djaenaf Hasan dengan Almarhum Isima Iki maupun Para Pewaris.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Keterangan Waris berdasarkan Register Nomor:  593/Pem/KH/67/2014 tertanggal 11 September 2014 yang disahkan oleh Camat Hulonthalangi selaku TURUT TERGUGAT I dan  dikuatkan/dibenarkan berdasarkan Register Nomor:  474.1/Pem/KT/1320 tertanggal 10 September 2014 yang disahkan oleh Lurah Tenda selaku TURUT TERGUGAT II adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan bahwa Almarhumah Djaenaf Hasan dengan Almarhum Isima Iki maupun keturunannya Para Pewaris yakni Almarhum Jusuf Ismail Akuba dengan Almarhumah Yati Makno yang juga telah meninggal dunia dengan meninggalkan Ahli Waris Pengganti (Substituted Heir) yang sah sebagai berikut:
  1. Romi Ismail (TERGUGAT) Umur 54 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo;
  2. Hartini Harisa (PENGGUGAT I), Umur 54 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo;
  3. Fika Ismail (PENGGUGAT II), Umur 31 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak